Pengantar: Meminjam Lensa Arendt
Pada 1961, jurnalis dan filsuf Hannah Arendt duduk di ruang sidang Yerusalem untuk meliput pengadilan Adolf Eichmann, birokrat Nazi yang mengatur logistik deportasi jutaan orang Yahudi ke kamp kematian. Yang mengejutkannya bukan kengerian seorang monster, melainkan kebiasaan seorang pegawai kantor: Eichmann bicara dalam klise administratif, membela diri dengan alasan “saya hanya menjalankan tugas”, dan tampak tak pernah benar-benar berhenti untuk bertanya apa makna sesungguhnya dari pekerjaannya. Dari situ lahir konsep yang kini melekat dalam kosakata sejarah kekerasan massal: banality of evil, atau kejahatan yang menjadi biasa karena dijalankan tanpa berpikir, dibungkus bahasa birokratis, dan disahkan oleh negara.
Konsep Arendt penting sebagai pengantar, tapi ia berbicara terutama tentang institusi dan birokrasi — bagaimana sebuah sistem administratif membuat orang berkontribusi pada kejahatan besar tanpa pernah merasa menjadi pelaku, karena tugasnya hanya potongan kecil dari rantai yang lebih panjang. Ketika sebuah negara menerbitkan peraturan yang melabeli sebuah kelompok sebagai “ancaman”, pertanyaannya bukan cuma bagaimana lembaga negara mengeksekusi label itu, tapi bagaimana label itu menjalar ke ruang yang jauh lebih personal: rumah kontrakan, RT, tempat kerja, kampus. Di titik inilah kerangka Arendt perlu dilengkapi oleh dua nama lain—Christopher Browning dan Albert Bandura—yang menjelaskan bagaimana warga biasa, bukan cuma aparat, ikut menjalankan kekerasan itu.
Esai ini mencoba menelusuri pola tersebut: bagaimana pelabelan resmi terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia belakangan ini berkelindan dengan lonjakan kekerasan berbasis komunitas—sebuah pola yang, sayangnya, punya banyak preseden sejarah.
Bagian I: Yang Terjadi di Indonesia
Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden tentang kebijakan pertahanan negara yang menyatakan ancaman keamanan nasional turut berasal dari faktor nonmiliter—termasuk di dalamnya penyebaran budaya LGBTQ, yang disandingkan dalam klaster yang sama dengan terorisme, separatisme, dan radikalisme. Peraturan ini baru dipublikasikan luas pada awal Juli 2026.
Efeknya terasa cepat di lapangan. Human Rights Watch melaporkan lonjakan pelecehan dan serangan terhadap mahasiswa LGBT selama Bulan Kebanggaan Juni 2026, serta mencatat sedikitnya sepuluh universitas negeri yang memberlakukan aturan diskriminatif yang membatasi kebebasan berekspresi kelompok ini. Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut mengeluarkan pedoman yang membatasi penayangan konten yang menggambarkan LGBT sebagai hal normal—pelabelan di level kebijakan penyiaran yang berjalan seiring dengan pelabelan di level pertahanan negara.
Data dari organisasi Arus Pelangi menunjukkan tren ini sudah berjalan sebelum Perpres diterbitkan: tercatat 94 kasus kekerasan terhadap individu LGBT dengan total 141 korban sepanjang 2024–2025. Perpres tidak menciptakan kebencian dari nol; ia memberi kebencian yang sudah ada semacam legitimasi resmi.
Salah satu kasus yang terdokumentasi menggambarkan bagaimana legitimasi itu bekerja di level paling lokal. Seorang perempuan bernama Cindy, yang tinggal serumah dengan pasangannya, mengalami ejekan dari tetangga sekamar sebagai “lesbi” hingga berujung kekerasan fisik. Alih-alih mendapat perlindungan, ia justru dipanggil dan diinterogasi oleh Ketua RT—figur otoritas paling dekat dalam struktur sosial Indonesia—yang mengancam akan melaporkannya ke polisi jika hubungan itu terbukti benar. Survei nasional yang dikutip dalam laporan yang sama mencatat sekitar 80% responden yang pernah mendengar isu LGBT mengaku tidak akan mentoleransi tetangga yang LGBT. Di sinilah pola pentingnya terlihat: pelaku bukan aparat negara yang jauh, melainkan tetangga dan ketua RT—orang yang mengenal korban secara personal, dan yang otoritasnya berasal dari struktur sosial informal, bukan seragam.
Di ranah legislasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tercatat tengah menyiapkan draf RUU pidana khusus yang menyasar LGBT untuk diajukan ke DPR—meski mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil dan pakar hukum yang menilai langkah itu berisiko memicu diskriminasi sistemik dan kriminalisasi berlebihan.
Bagian II: Pola Ini Bukan Baru—Tiga Preseden Sejarah
Sejarah abad ke-20 memberi banyak contoh bagaimana pelabelan resmi negara terhadap sebuah kelompok berubah menjadi kekerasan yang dijalankan oleh warga biasa, bukan semata oleh aparat.
Jerman Nazi. Pada Juli 1942, sekitar 500 anggota Batalion Polisi Cadangan 101—bukan pasukan elite SS, melainkan pria paruh baya kelas pekerja dari Hamburg: sopir truk, tukang kayu, pegawai toko—diperintahkan membantai sekitar 1.500 warga Yahudi di desa Józefów, Polandia. Yang membuat kasus ini penting secara ilmiah: komandan mereka secara eksplisit menawarkan opsi keluar bagi siapa pun yang merasa tak sanggup, tanpa hukuman. Hanya belasan dari 500 orang yang mengambil opsi itu. Selain itu, jaringan denunsiasi warga sipil terhadap tetangga Yahudi yang bersembunyi juga meluas—banyak penangkapan justru berasal dari laporan warga biasa, bukan penyelidikan aktif aparat.
Rwanda, 1994. Stasiun radio propaganda RTLM secara sistematis menyebut etnis Tutsi sebagai “kecoa”, memberi bahasa dehumanisasi yang memudahkan kekerasan. Sebagian besar milisi Interahamwe yang melakukan pembantaian adalah tetangga desa korban sendiri—orang yang sebelumnya berbagi pasar, sekolah, dan tempat ibadah dengan korban.
Bosnia, era 1990-an. Dalam pembersihan etnis di berbagai desa, penunjuk sasaran sering kali adalah tetangga yang tahu persis rumah mana yang dihuni warga Muslim Bosnia—pengetahuan lokal yang hanya dimiliki orang yang sudah lama tinggal berdampingan dengan korban.
Sebagai pembanding yang lebih dekat secara isu (bukan skala), Uganda pasca pengesahan undang-undang anti-gay pada 2023 memberi gambaran serupa: warga LGBTQ melaporkan bahwa homofobia mendapat validasi resmi dari pemerintah untuk menyerang mereka, dan mereka melihat perubahan sikap nyata di antara tetangga sendiri—bukan cuma dari aparat.
Penting digarisbawahi: skala kekerasan pada kasus-kasus di atas sangat jauh berbeda dari situasi Indonesia saat ini. Pembantaian di Jerman, Rwanda, dan Bosnia melibatkan mobilisasi bersenjata terorganisir dengan dukungan negara secara langsung dan sistematis, dengan korban jiwa dalam skala ratusan ribu hingga jutaan. Situasi di Indonesia saat ini—berdasarkan data yang tersedia—masih berbentuk pelecehan, intimidasi, kekerasan komunal, dan diskriminasi kebijakan, bukan pembantaian massal terkoordinasi negara. Yang disorot esai ini bukan kesetaraan skala, melainkan kesamaan pola pintu masuk: pelabelan resmi sebagai ancaman, yang kemudian memberi izin moral bagi warga biasa untuk bertindak.
Bagian III: Mengapa Warga Biasa, Bukan Cuma Aparat, Bertindak
Christopher Browning menawarkan penjelasan level sosial. Dalam penelitiannya atas Batalion 101, ia menolak anggapan bahwa pelaku kekerasan massal selalu fanatik ideologis. Faktor yang lebih dominan justru tekanan konformitas kelompok: menolak berpartisipasi berarti membiarkan rekan menanggung “pekerjaan kotor” sendirian, dan itu terasa seperti pengkhianatan terhadap kekompakan kelompok—bukan soal benar-salah secara moral. Ditambah proses rutinisasi bertahap: tindakan pertama yang traumatis lama-lama terasa seperti pekerjaan biasa. Diterapkan ke konteks RT/lingkungan di Indonesia, ini menjelaskan mengapa seorang ketua RT atau tetangga bisa ikut serta dalam pengucilan bukan karena kebencian ideologis mendalam, tetapi karena tekanan untuk tidak terlihat berbeda dari norma lingkungan yang sudah bergeser.
Albert Bandura, psikolog di balik konsep moral disengagement (pelepasan moral), menjelaskan level individual: bagaimana orang dengan standar moral normal bisa berpartisipasi dalam tindakan buruk tanpa merasa bersalah. Mekanismenya termasuk justifikasi moral (“demi menjaga moralitas bangsa”), bahasa eufemistik (“penertiban”, bukan pengusiran), penyebaran tanggung jawab (semua orang juga begitu), dehumanisasi korban (melihat kelompok sasaran sebagai kategori abstrak, “ancaman”, bukan manusia), dan menyalahkan korban (“mereka yang memancing reaksi dengan terang-terangan”). Mekanisme ini bekerja tanpa perlu propaganda kebencian yang eksplisit seperti di Rwanda—cukup dengan pelabelan resmi ditambah bahasa yang sudah tersedia di ruang publik, warga bisa membenarkan sikap mengucilkan atau melapor sambil tetap merasa diri mereka orang baik-baik.
Ketiga kerangka ini saling melengkapi, bukan bersaing. Arendt menjelaskan level institusi—bagaimana KPI, KPAI, universitas, dan struktur RT/RW menjalankan pelabelan itu secara administratif, dengan bahasa yang mengaburkan makna sesungguhnya dari tindakan mereka. Browning menjelaskan level sosial—tekanan sesama warga yang membuat penolakan terasa sebagai pengkhianatan kelompok. Bandura menjelaskan level individual—mekanisme psikologis yang membuat seseorang tetap merasa bermoral sembari berpartisipasi dalam kekerasan.
Penutup
Pola yang berulang dalam sejarah bukan berarti hasilnya selalu sama. Uganda dan Chechnya menunjukkan eskalasi tinggi karena minim pengereman dari institusi independen, tekanan internasional, atau perlawanan masyarakat sipil. Denmark, sebaliknya, mencatat kasus di mana solidaritas sosial justru menjadi tembok penahan terhadap penganiayaan sistemik pada masa pendudukan Nazi. Yang membedakan bukan apakah “pintu masuk” itu terbuka—karena polanya, sebagaimana diuraikan di atas, cenderung serupa di banyak konteks—melainkan seberapa jauh eskalasi itu berjalan sebelum ada yang menghentikannya, dan siapa yang memilih untuk tidak patuh pada arus yang sedang terbentuk.
